Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
22 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
22 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Tiga Konglomerat CPO Terbesar Digeledah, Aset Senilai Miliaran Rupiah Disita Dalam Operasi Anti-Korupsi Kejagung

Tiga Konglomerat CPO Terbesar Digeledah, Aset Senilai Miliaran Rupiah Disita Dalam Operasi Anti-Korupsi Kejagung
Sabtu, 08 Juli 2023 11:24 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
MEDAN - Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS, dalam langkah tegas melawan dugaan tindak pidana korupsi, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga kantor perusahaan raksasa industri Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Operasi yang dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023, menargetkan PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan PT Permata Hijau Group (PHG). Ketiga perusahaan tersebut merupakan pemain utama dalam industri CPO Indonesia.

"Kami telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga perusahaan ini," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam konferensi pers hari ini, Sabtu (8/7/2023).

Dari operasi tersebut, total aset yang disita mencakup 972 bidang tanah dengan luas mencapai 81,62 hektar dan berbagai mata uang yang mencakup Rupiah, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, dan Dollar Singapura dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

"Penyitaan dan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023,'' ujarnya.

Penyelidikan yang berlangsung terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Peristiwa ini terjadi antara Januari 2022 dan April 2022, memberikan indikasi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran dalam industri kelapa sawit.

Operasi penggeledahan dan penyitaan ini diharapkan dapat membawa transparansi dan keadilan bagi industri CPO Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk selalu beroperasi sesuai hukum.

"Upaya ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan industri CPO kita," tutupnya. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/