Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
19 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
18 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejagung Siap Periksa Pengacara Irwan Hermawan Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Kejagung Siap Periksa Pengacara Irwan Hermawan Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana
Jum'at, 07 Juli 2023 09:31 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI telah merencanakan pemanggilan Maqdir Ismail, yang dikenal sebagai pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan.

Hal ini sebagai respons atas pernyataan Ismail mengenai pengembalian uang sebesar Rp27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat oleh entitas swasta.

Berdasarkan surat panggilan saksi yang telah dikeluarkan, Maqdir Ismail akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS.

''Tim penyidik mempersilakan Ismail untuk membawa uang sebesar Rp27 Miliar yang dia sebutkan dalam pernyataannya di media. Langkah ini diambil untuk membantu mengklarifikasi dan melanjutkan proses penyidikan dan persidangan yang sedang berjalan,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya yang diterima GoNews.co, Jumat (7/7/2023).

Pemanggilan Ismail ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam konteks penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/