Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
16 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
15 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejaksaan RI Amankan Aset Korupsi Jiwasraya Senilai Rp8,2 Miliar

Kejaksaan RI Amankan Aset Korupsi Jiwasraya Senilai Rp8,2 Miliar
Kamis, 06 Juli 2023 16:28 WIB
JAKARTA - Sejumlah Rp8,2 Miliar secara simbolis telah diserahkan kepada kas negara yang merupakan hasil eksekusi Kejaksaan Republik Indonesia terhadap aset hasil korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008-2018, Kamis (06/07/2023).

Kejaksaan RI melakukan eksekusi di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Aula Lantai 10. Mereka menyita uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00, hasil dari Deviden Final Tahun Buku 2022 dari saham PT Mandiri Mega Jaya.

"Sejumlah uang tunai senilai Rp8,2 Miliar yang kita sita ini berasal dari Deviden Final Tahun Buku 2022. Ini adalah 25% dari total kepemilikan saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96,75 Miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Jaksa Eksekutor bersama Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS, bergerak cepat untuk memastikan bahwa uang tersebut segera disetor ke kas negara. Ini adalah upaya pelunasan cicilan pertama dalam pembayaran uang pengganti bagi terpidana Benny Tjokorosaputro.

"Tugas kami adalah mengeksekusi dan segera menyetorkan uang ini ke kas negara sebagai bagian dari tanggung jawab pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi Jiwasraya," tutupnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/