Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
21 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
2
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
8 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
3
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
8 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
4
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
7 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
6
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Home  /  Berita  /  Hukum

Eksekusi Aset Benny Tjokrosaputro, 11 Bidang Tanah Dititipkan ke Camat Parung Panjang Bogor

Eksekusi Aset Benny Tjokrosaputro, 11 Bidang Tanah Dititipkan ke Camat Parung Panjang Bogor
Berita serahterima aset Benny Tjokrosaputro di kantor Camat Parung Panjang.
Sabtu, 24 Juni 2023 20:44 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.Aset yang disita berada di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Aset yang disita dititip di Kantor Camat Parung Panjang dan tidak boleh terjadi perubahan bentuk, tidak boleh dialihkan, dan tidak boleh diperjualbelikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, Sabtu (24/6/2023) mengatakan, selama ini, nama Benny Tjokrosaputro tercatat dalam daftar hitam koruptor dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kini, penyerahan aset hasil sita eksekusi tersebut menjadi titik balik baru dalam penyelesaian kasus ini.

Total sebanyak 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 yang berada dalam kondisi berupa kebun, saat ini telah resmi disita dan dititipkan kepada Camat Parung Panjang.

Semua aset tersebut terdaftar atas nama PT Abdinusa Ekapersada dengan luasan yang bervariasi, mulai dari 1.423 M2 hingga 71.800 M2.

Aset-aset tersebut sekarang berada di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya. Tujuan penitipan ini adalah untuk memberikan perawatan khusus, dengan ketentuan bahwa aset tersebut tidak boleh mengalami perubahan bentuk, tidak boleh dialihkan, dan tidak boleh diperjualbelikan.

Sebagai pihak yang dipercaya, Camat Parung Panjang memiliki kewajiban untuk menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat jika dibutuhkan untuk kepentingan lelang. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/