Desa Banyusari Bandung Dihebohkan Kasus Dugaan Pemaksaan Persetubuhan Oleh Perangkat Desa
R mengaku telah memberikan SR uang Rp 100 ribu dengan alasan SR sedang membutuhkan uang. Akan tetapi, klaim ini dibantah oleh Poppy Sitorus, kuasa hukum SR.
Menurut Poppy, SR memang mengakui adanya persetubuhan, namun membantah menerima uang dan menegaskan adanya unsur pemaksaan dari R.
"Iya (persetubuhan) dan itu dipaksa, bahkan bajunya juga dibuka paksa oleh R. Tidak ada sama sekali penerimaan uang,'' ujar Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, Poppy menceritakan bahwa SR merasa ditekan dan diintimidasi oleh R di kamar hotel. R dianggap telah menggunakan pengurusan dokumen kependudukan sebagai alat tekanan.
"Korban memberitahu kalau dia ditekan dan diintimidasi untuk melakukan itu (persetubuhan). Kalau tidak, semua dokumen yang dia urus tidak akan dibereskan," ungkap Poppy.
Mengungkap peristiwa yang dijalani SR, Poppy mengatakan bahwa kasus ini dimulai saat SR diminta R untuk membayar Rp 1 juta di kantor desa untuk mengurus dokumen. SR pun menyetujui permintaan tersebut.
R, kemudian, mengajak SR menemui seseorang bernama Nia yang disebut-sebut bisa membantu mengurus dokumen tersebut. Namun, yang terjadi justru R membawa SR ke sebuah hotel di Kabupaten Bandung. Di hotel tersebut, dugaan pemaksaan persetubuhan terjadi.
SR, yang berada dalam tekanan, tidak mampu melakukan perlawanan. Poppy menegaskan bahwa setelah insiden tersebut, SR tidak menerima uang sepeserpun dari R. "Nggak ada sama sekali (pemberian uang Rp 100 ribu)," kata Poppy tegas.
Namun, R, pria yang telah beristri ini, memberikan cerita yang berbeda. R mengakui persetubuhan dengan SR, namun membantah melakukan pemaksaan.
Menurutnya, SR meminta bantuan untuk mencari pria karena membutuhkan uang. R kemudian menawarkan dirinya dan berjanji akan memberikan uang kepada SR.
"Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu, saya bilang 'Sama saya aja gimana'. 'Ya sok atuh,' katanya. Nah, saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya sudah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi enggak ada pemaksaan atau apa," klaim R.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini kini dalam penanganan kepolisian. Keterangan telah diambil dari SR sebagai pelapor dan R sebagai terlapor. R telah mengakui telah berhubungan badan dengan SR, namun menyangkal adanya tindakan pelecehan. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | kumparan.com |
Kategori | : | Peristiwa, Jawa Barat |