Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Bubur Saat Rekrutmen Polri, Eks Kapolsek Mundu Terancam Pecat
Dalam konferensi pers, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan bahwa SW berisiko mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Sanksi PTDH dan proses hukum akan dijatuhkan apabila terbukti," ungkap Dedi pada Selasa (20/6).
Keputusan ini, menurut Dedi, mencerminkan komitmen Korps Bhayangkara terhadap integritas dan profesionalisme anggotanya. "Ini adalah komitmen kita. Mari kita biarkan proses hukum dan etika berjalan," ujarnya tegas.
Dedi mengutarakan rasa kecewanya terhadap kasus yang melibatkan salah satu anggotanya. Menurutnya, proses rekrutmen Polri sudah memiliki standar yang ketat dan transparan, sehingga tidak seharusnya ada ruang untuk penyelewengan.
"Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap siapa pun yang menjanjikan bisa mengatur masuk ke Polri. Itu adalah tindakan penipuan. Kami tidak akan mentolerir perilaku semacam ini dan akan menindak dengan tegas dan objektif sesuai hukum yang berlaku," peringatnya.
SW saat ini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon, atas dugaan keterlibatan dalam penipuan terkait rekrutmen anggota Polri. Korban dalam kasus ini adalah seorang pedagang bubur bernama Wahidin, yang bercita-cita memasukkan anaknya ke dalam barisan Polri.
Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, menambahkan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021, saat Wahidin pertama kali melaporkan dugaan penipuan tersebut.
"Saat ini, SW sudah dipindahkan dari Polsek Mundu dan sedang menjalani proses pemeriksaan pidana dan kode etik," ujar Ibrahim. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Nasional, Jawa Barat |