Home  /  Berita  /  Hukum

Gara-gara Koper Penumpang Hilang, Lion Air Wajib Bayar Denda Rp 39,9 Juta

Gara-gara Koper Penumpang Hilang, Lion Air Wajib Bayar Denda Rp 39,9 Juta
Minggu, 11 Juni 2023 23:35 WIB
PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat memutuskan bahwa Lion Air harus membayar denda sebesar Rp 39,9 juta terkait kasus hilangnya koper milik penumpang, Yonnis Fendri. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena melebihi standar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

Kisah Yonnis Fendri itu bermula ketika dia melakukan perjalanan dengan Lion Air dari Bandar Lampung menuju Padang pada 25 November 2022. Ia mengalami kejadian tak mengenakkan ketika sampai di Bandara Internasional Minangkabau, koper miliknya hilang.

Merasa dirugikan, Yonnis Fendri meminta ganti rugi. Namun, Lion Air menawarkan ganti rugi berdasarkan standar Permenhub Nomor 77 Tahun 2011.

Tidak puas dengan tawaran tersebut, Yonnis Fendri kemudian membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang.

Lion Air, dalam pernyataan resmi mereka, mengungkapkan kesiapan mereka untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Permenhub 77/2011.

Namun, BPSK Kota Padang memiliki pendapat berbeda. Mereka memutuskan pada 3 Maret 2023 bahwa Lion Air harus membayar ganti rugi sebesar Rp 9.911.400 dan denda administratif sebesar Rp 30 juta.

Menanggapi putusan ini, Lion Air kemudian mengajukan banding ke PN Padang. Namun, banding tersebut ditolak.

"Permohonan keberatan dari pemohon tersebut ditolak," begitu bunyi putusan yang diketuai oleh Ferry Hardiansyah dan didampingi oleh anggota Eka Prasetia budi Dharma dan Sayed Kadhimsyah.

Majelis hakim memutuskan bahwa Permenhub tidak bisa mengesampingkan UU Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 ayat c yang berbunyi "Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang".

Keputusan ini juga menjadi titik penting bagi perlindungan hak konsumen. Sebagai konsumen, Yonnis Fendri berhak mendapatkan informasi yang jujur dan benar tentang cara penyimpanan barang di bagasi. Karena tidak ada bukti bahwa Lion Air telah memberikan informasi tersebut, maka gugatan Yonnis Fendri dinyatakan sah dan Lion Air diwajibkan membayar total denda sebesar Rp 39,9 juta.

Putusan ini menjadi momentum penting bagi perlindungan hak konsumen, khususnya dalam industri penerbangan. Kedepannya, perusahaan-perusahaan penerbangan harus lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menangani barang milik penumpang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/