Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
10 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
10 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
9 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
52 menit yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
5
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
43 menit yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
6
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
31 menit yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Home  /  Berita  /  Peristiwa

DPR Minta Kemenperin Proses Pidana Tujuh Perusahaan Penimbun Migor

DPR Minta Kemenperin Proses Pidana Tujuh Perusahaan Penimbun Migor
Polres Lebak membongkar penimbunan 24 ton minyak goreng. (Foto: dok. Polda Banten)
Senin, 29 Mei 2023 14:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Menyusul dikeluarkannya keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sanksi denda kepada tujuh perusahaan penimbun minyak goreng (migor), anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian Perindustrian menempuh langkah hukum.

Mulyanto minta Kementerian Perindustrian menindaklanjuti keputusan KPPU tersebut secara pidana sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang membandel.

Mulyanto menyebut denda administratif tidak cukup dikenakan karena perbuatan ketujuh perusahaan migor itu telah menyusahkan masyarakat dan negara. Apalagi diduga keuntungan yang diperoleh para penimbun ini melebihi jumlah denda yang harus dibayarkan.

"Belum lagi kerugian ekonomi negara dan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditimbulkan akibat aksi penimbunan migor yang dilakukan pengusaha nakal tersebut. Karena itu Kementerian terkait harus segera memproses kasus ini secara pidana. Jangan berhenti dan selesai sebagai kasus administratif," imbuh Mulyanto dalam rilisnya Senin (29/5/2023).

Mulyanto menegaskan kejadian kelangkaan migor beberapa bulan lalu merupakan kasus besar, meluas secara nasional dan berlangsung relatif lama. Dampaknya pun bersifat luas dan besar karena sempat menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Karena itu Kementerian Perindustrian perlu bersikap tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang sengaja mencari keuntungan berlebih di saat masyarakat kesulitan. Upaya ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan yang berani berbuat curang di tengah krisis.

"Kita masih ingat betapa kelimpungan Pemerintah dengan berbagai akrobat kebijakan buka-tutup ekspor CPO dan turunannya; kebijakan DMO-DPO; kebijakan flushing CPO dari tangki; kebijakan migor Minyak Kita dan lainnya. Semua kepanikan tersebut ternyata akibat perbuatan para penimbun yang memainkan stok dan harga migor nasional," tegas Mulyanto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/