Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
17 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
5
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Desak Pemegang Saham Berhentikan Dirut PT BSP Iskandar, AMPR: Ia Gagal Jalankan Keputusan RUPS

Desak Pemegang Saham Berhentikan Dirut PT BSP Iskandar, AMPR: Ia Gagal Jalankan Keputusan RUPS
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR), Zulkardi. (Foto: Istimewa)
Senin, 29 Mei 2023 14:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKANBARU - Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bumi Siak Pusako (BSP) tahun 2022 tidak mampu dijalankan dengan baik oleh Direktur Utama (Dirut) PT BSP, Iskandar.

Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR), Zulkardi, mendesak para pemegang saham untuk memberhentikan sementara Dirut PT BSP atas ketidakmampuannya memenuhi target pencapaian yang telah ditetapkan dalam RUPS tersebut.

PT BSP merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar 18,07%, Pemerintah Kabupaten Siak 72,29%, Pemerintah Kabupaten Kampar 6,02%, Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2,41%, dan Pemerintah Kota Pekanbaru 1,21%.

Zulkardi menyoroti beberapa poin penting dalam keputusan RUPS PT BSP tahun 2022 yang tidak berhasil dilaksanakan dengan baik oleh Dirut PT BSP, Iskandar. Pertama, pembangunan gedung milik PT BSP yang seharusnya berada di aset tanah PT BSP di Jalan Sudirman belum terlihat progressnya. Masyarakat lebih fokus pada masalah dan terbengkalainya pembangunan gedung tersebut, yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah. Masalah ini juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, terjadi insiden ledakan Kilang Minyak milik PT BSP yang menimbulkan korban jiwa dan luka berat. Hal ini menunjukkan bahwa target Zero Accident yang dicanangkan oleh pemegang saham tidak dipenuhi oleh Dirut PT BSP.

Kedua, pembangunan kilang minyak atau kilang refinery belum memiliki kejelasan. Hal ini penting untuk mengurangi biaya pengiriman minyak ke Dumai. Poin ketiga adalah penolakan pengalihan Pusat Instalasi (PI) dari PT BSP ke PT BSP Sentral Sumatera (PT BSP SS) oleh SKKMigas karena buruknya kinerja.

Keempat, biaya transportasi atau pengiriman minyak ke Dumai sangat besar, mencapai jutaan dolar, karena kurangnya komunikasi antara PJBG dengan petragas. Dan yang kelima, anak perusahaan PT Zapin Energi Sumatra (PT ZES) mengalami kebangkrutan akibat ketidakbertanggungjawaban Direktur PT BSP sebagai perusahaan induk. AMPR telah mengkaji masalah ini dan akan melaporkannya ke pihak APH di kemudian hari.

Zulkardi juga mengkritik kerugian yang dialami perusahaan akibat ketidakselesaian target pencapaian yang ditetapkan dalam RUPS 2022. Sorotan utama adalah pembangunan Gedung Utama PT BSP di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru yang terbengkalai hingga saat ini, serta tidak adanya progres dalam pembangunan Kawasan Industri Buton untuk produksi dan pengelolaan minyak mentah sebagai operasional perusahaan di masa depan.

"Selain kegagalan mencapai target perusahaan, Direktur Iskandar diduga telah menyebabkan kerugian perusahaan yang signifikan, yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang BUMD. Pasal 105 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Dewan Direksi BUMD dapat diberhentikan jika melakukan kesalahan yang menyalahgunakan kedudukan dan mengakibatkan kerugian perusahaan," jelas Zulkardi, Senin (29/5/2023).

Dengan tidak mampunya Dirut Iskandar mencapai target yang ditetapkan dalam RUPS, kinerjanya harus dipertanggungjawabkan sebagai Direktur PT BSP. Iskandar seharusnya menyadari kekurangannya dan dengan sukarela melepaskan kedudukannya agar PT BSP dapat menjadi lebih baik. Jika tidak, ia harus siap untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh para pemegang saham.

"Dirut Iskandar harus menyadari bahwa kemampuannya dalam mencapai target yang ditetapkan belum memadai. Oleh karena itu, pemegang saham diharapkan dapat mencari orang yang lebih baik untuk mengelola PT BSP agar perusahaan ini terus menjalankan fungsinya sebagai BUMD yang mensejahterakan rakyat. Jika tidak, tinggal menunggu waktu untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh para pemegang saham," pungkas Zulkardi.

Sebelumnya, AMPR juga mengkritik kinerja manajemen PT BSP terkait penurunan potensi lifting yang terus terjadi. Selain itu, AMPR juga menilai bahwa PT BSP telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang melarang perusahaan BUMD mempekerjakan anggota keluarga dalam satu tempat kerja.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/