Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot dari Jabatannya

Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot dari Jabatannya
Andhi Pramono (AP) resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. (Foto: Istimewa)
Selasa, 16 Mei 2023 11:48 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, telah mencopot Andhi Pramono (AP) dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Hal itu seiring dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andhi sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dengan berlandaskan sejumlah alat bukti yang cukup.

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya Senin, 15 Mei 2023.

Nirwala mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh KPK juga sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap AP. Karena Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujarnya.

Kemenkeu, kata Nirwala, dalam hal ini akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Menurutnya Bea Cukai juga tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi. "Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Senin 15 Mei 2023.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi berlandaskan dengan sejumlah alat bukti yang cukup. "Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/