Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
11 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dengan Call Center 110, Kini Masyarakat Batang Makin Mudah Lapor Polisi

Dengan Call Center 110, Kini Masyarakat Batang Makin Mudah Lapor Polisi
Ilustrasi. (Foto: GoNews.co)
Rabu, 10 Mei 2023 09:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Saat ini Masyarakat dapat melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi sesuatu yang menimpa mereka. Secara umum, laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Tetapi, laporan juga dapat dilakukan melalui telepon call center 110. Bagaimana caranya?

Kapolre Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasi Humas Polres Batang AKP Busono mengatakan, masyarakat kini dapat melaporkan kejadian dilingkungan masing-masing melalui telepon call center 110.

"Kami ingin memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Selain dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat melaporkan kejadian melalui layanan call center 110," kata AKP Busono, Rabu (10/05/2023).

AKP Busono juga menjelaskan, laporan tersebut dapat terkait dengan informasi, kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan seperti penghinaan, ancaman, dan tindak kekerasan.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

"Masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang jelas dan detail tentang kejadian yang dilaporkan, seperti waktu, tempat, dan kronologi kejadian," tambahnya.

Setelah menerima laporan kata Dia, operator call center 110 akan memberikan petunjuk atau instruksi berikutnya. Jika diperlukan, petugas kepolisian akan dikirim ke tempat kejadian atau masyarakat akan diminta untuk datang ke kantor polisi terdekat untuk memberikan laporan secara langsung.

AKP Busono juga menjelaskan, bahwa pihak Polres Batang berharap masyarakat akan aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian yang dapat membahayakan diri mereka sendiri atau orang lain. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, Polres Batang dapat memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/