Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
19 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
17 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Nasional

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU, KPK dan BPK Tak Terlibat: Integritas Dipertanyakan?

Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU, KPK dan BPK Tak Terlibat: Integritas Dipertanyakan?
Kantor BPK RI. (net)
Senin, 08 Mei 2023 10:55 WIB
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menanggapi hal ini, BPK menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan oleh Presiden.

"Untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK, harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat," jelas BPK dalam sebuah pernyataan resmi, Minggu (7/5/2023).

BPK juga menegaskan bahwa telah membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik untuk memproses pelanggaran kode etik, termasuk kasus penjualan WTP oleh sejumlah oknum.

"Setiap kasus pelanggaran kode etik yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka dilakukan reviu secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud," ungkap BPK.

BPK juga telah membuat pusat pengaduan terkait pelanggaran kode etik melalui e-ppid.bpk.go.id dan whistle blowing system di wbs.bpk.go.id, sehingga masyarakat dapat melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran di lingkungan BPK.

Melansir dari CNBC Indonesia, Yunus Husein, salah satu tim ahli dari Satgas TPPU sekaligus mantan Ketua PPATK, menjelaskan bahwa KPK dan BPK tidak dilibatkan dalam Satgas TPPU karena status, tugas, dan fungsinya yang tak berkaitan langsung dengan proses penelusuran transaksi janggal.

KPK, sebagai lembaga independen, tidak memungkinkan berada di bawah pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD, sementara BPK tidak memiliki unsur penyidik, melainkan hanya auditor.

Yunus juga menyoroti integritas BPK yang masih diragukan di kalangan ahli hukum. Fit and proper test pimpinan BPK dinilai terbatas pada internal Komisi XI DPR, di mana calon-calonnya kebanyakan dari teman-temannya sendiri atau melalui jual beli. Selain itu, BPK kerap terlibat kasus jual-beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Kebijakan Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak melibatkan KPK dan BPK dalam Satgas TPPU ini diharapkan dapat menjaga independensi dan objektivitas dalam proses penelusuran dan penanganan kasus dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Dengan demikian, Satgas TPPU diharapkan mampu bekerja secara optimal dan profesional dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi negara maupun pihak swasta.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas TPPU akan bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi pemerintah lainnya yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana pencucian uang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/