Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
14 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Uang Hasil Jual Ban Truk Dibuat Judi Online, Supir Truk Ini Disidang di PN Batang

Uang Hasil Jual Ban Truk Dibuat Judi Online, Supir Truk Ini Disidang di PN Batang
Ilustrasi Kantor PN Batang. (Foto: Trie)
Kamis, 04 Mei 2023 13:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Seorang pria berinisial M-R (34 tahun) warga desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kamis (4/5) siang, yang bersangkutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, atas dugaan kasus penggelapan.

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk yang dikemudikannya. Terakhir, dia menggelapkan 2 unit ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.

Tersangka diamankan unit 1 Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 KUHP.

Direktur PT Sandi Perkasa Jasa, Samuel Andy Atmojo yang beralamat di Surabaya juga hadir sebagai saksi. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Batanng, Samuel menjelaskan, kasus ini terpaksa Ia laporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.

"Kasus ini sudah dilakukan pelaku berulang-ulang. Dan sayangnya lago, terdakwa meraup uang puluhan juta dari hasil menjual ban tapi hanya untuk foya-foya dan judi online," ujarnya.

Menurutnya, sudah ada 7 ban truk yang dijual terdakwa, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Sebenarnya kasihan, tapi karena terdakwa menjual ban hanya untuk foya-foya dan judi online, terpaksa kita pidanakan," tandasnya

Andy menuturkan, tindakan hukum yang Ia tempuh juga sebagai peringatan sopir-sopir yang lain.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/