Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
15 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
13 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
13 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Jelaskan Cara Mudah Urus Kepindahan Dokumen Kependudukan

Kemendagri Jelaskan Cara Mudah Urus Kepindahan Dokumen Kependudukan
Ilustrasi layanan skpwni. (gambar: tangkapan layar/demodukcapil)
Jum'at, 28 April 2023 13:58 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan cara dan tahapan mengurus kepindahan dokumen kependudukan (KK, KTP, dsj.) bagi penduduk yang berpindah domisili. Penjelasan Teguh disampaikan melalui akun media sosialnya, Jumat (28/4/2023), sebagai respons atas fenomena banyaknya penduduk yang berpindah domisili pasca lebaran Idul Fitri.

Berikut adalah cara dan tahapan mengurus kepindahan dokumen kependudukan antar kabupaten/kota dan/atau antar provinsi:

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota asal atau bisa juga diurus secara online atau melalui layanan whatsapp.

2. Bawa Kartu Keluarga (KK)

3. Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

4. Datang ke Dinas Dukcapil tujuan atau bisa juga diurus secara online atau melalui layanan whatsapp.

5. Bawa Kartu Keluarga dan SKPWNI

6. Petugas akan menerbitkan KK dan KTP-el baru dengan alamat domisili baru.Untuk petugas Dukcapil daerah tujuan, jangan lupa menarik KK dan KTP-el daerah asal penduduk, karena nanti akan melalui proses pemusnahan agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Dalam paparannya Teguh menjelaskan, pindah domisili dari satu daerah ke daerah lain, merupakan hak setiap warna negara yang dilindungi oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, pindah domisili akan menjadi masalah jika perpindahan tersebut tidak disertai dengan kepindahan secara administrasi kependudukan.

"Kenapa? Karena data kependudukan saat ini sudah terintegrasi dengan semua layanan publik. Jadi, jika kita pindah secara fisik tapi tidak disertai dengan pindah secara administrasi kependudukan, maka akan menyulitkan ketika kita mengakses layanan publik seperti kepemiluan, layanan Kesehatan, pendidikan, perbankan, dan lain-lain," jelas Teguh.

Jadi, sambung Teguh, untuk warga masyarakat dari kampung halaman yang ingin pindah domisili ke kota atau daerah lain, baik karena alasan kerja, sekolah, kuliah atau alasan lainnya, "Jangan lupa urus dulu surat pindah atau SKPWNI-nya."***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/