Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
22 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
10 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
10 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
9 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Nasional

Gegara 'Ancam' Warga Muhammadiyah, Kocek Pegawai BRIN pun Dikuliti

Gegara Ancam Warga Muhammadiyah, Kocek Pegawai BRIN pun Dikuliti
Ilustrasi BRIN. (foto: ist./kompascom)
Kamis, 27 April 2023 13:47 WIB
JAKARTA - Seorang oknum peneliti BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional) diduga berkomentar bernada ujaran kebencian di media sosial terhadap warga Muhammadiyah. Buntutnya, berdasarkan pemberitaan per Kamis (27/4/2023), penghasilan gaji para pegawai BRIN pun jadi sorotan publik.

Lansiran Tempo yang dikutip GoNEWS.co menyebut, sorotan warganet, "Tak terkecuali mengenai besaran gaji pegawai BRIN." Lantas, berapa sebenarnya penghasilan para pegawai BRIN?

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN dibedakan atas golongan yang dilihat dari pendidikan terakhir. Adapun rincian gaji pokok (gapok) peneliti BRIN sama dengan PNS dari instansi lain.

Lulusan SD - SMP

- Golongan I a, yaitu Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan I b, yaitu Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan I c, yaitu Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan I d, yaitu Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Lulusan SMA – D3

- Golongan II a, yaitu Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan II b, yaitu Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan II c, yaitu Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan II d, yaitu Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

- Gaji pegawai BRIN Golongan III a, yaitu Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Lulusan S1 – S3

- Golongan III b, yaitu Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan III c, yaitu Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan III d, yaitu Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Jabatan Tertinggi

- Golongan IV a, yaitu Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IV b, yaitu Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IV c, yaitu Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IV d, yaitu Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IV e, yaitu Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan Pegawai BRIN

Selain gapok, peneliti BRIN juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana Pasal 3 Perpres No. 104 Tahun 2022 dengan ketentuan bukan dari kalangan:

- Pegawai di lingkungan BRIN yang tidak memiliki jabatan tertentu.

- Pegawai yang diberhentikan sementara maupun dinonaktifkan.

- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu dan belum diberhentikan permanen sebagai pegawai.

- Pegawai BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun bebas tugas untuk persiapan memasuki masa pensiun.

- Pegawai yang memperoleh remunerasi sesuai PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Berikut besaran tunjangan pegawai BRIN berdasarkan kelas jabatan.

- Kelas 1: Rp 2.531.250.

- Kelas 2: Rp 2.708.250.

- Kelas 3: Rp 2.898.000.

- Kelas 4: Rp 2.985.000.

- Kelas 5: Rp 3.134.250.

- Kelas 6: Rp 3.510.400.

- Kelas 8: Rp 4.595.150.

- Kelas 7: Rp 3.915.950.

- Kelas 9: Rp 5.079.200.

- Kelas 10: Rp 5.979.200.

- Kelas 11: Rp 8.757.600.

- Kelas 12: Rp 9.896.000.

- Kelas 13: Rp 10.936.000.

- Kelas 14: Rp 17.064.000.

- Kelas 15: Rp 19.280.000.

- Kelas 16: Rp 27.577.500.

- Kelas 17: Rp 33.240.000.

Demikian rincian tunjangan dan gaji pegawai BRIN yang berlaku. Adapun Megawati akan diberi tukin sebesar 150% atau sekitar Rp 49,8 juta dari tukin pada kelas jabatan tertinggi di lembaga tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/