Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
16 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
16 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Mantan Direktur Harian Jawa Pos Jadi Tersangka, Ini Perkaranya

Mantan Direktur Harian Jawa Pos Jadi Tersangka, Ini Perkaranya
Bareskrim Polri. (Foto: Antara)
Senin, 17 April 2023 17:52 WIB

JAKARTA – Zainal Muttaqin, mantan direksi PT Jawa Pos (JP) dan juga mantan direktur utama anak usaha JP PT Jawa Pos Jaringan Nusantara (JJMN), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (pasal 372 dan 374 KUHP) oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Bareskrim menetapkannya dalam surat bertanggal 11 April 2023 No B/2202/IV/RES.1.11./2023/Dittipideksus. Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin SH, kuasa hukum PT JJMN dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos) .

PT JJMN dan PT Duta memperkarakan Zainal Mutaqqin, yang pernah menjadi Direktur Utama kedua perusahaan ini, karena yang bersangkutan dituduh menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang bank untuk suatu badan usaha lain, suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang syah.

Tanah-tanah ini terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur dan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sertifikat tanah-tanah ini memang atas nama Zainal Mutaqqin, meskipun pembayarannya dilakukan oleh perusahaan dan sebenarnya, semuanya milik perusahaan.

Zainal diduga menjaminkan tanah-tanah itu pada tahun 2016 sebagai jaminan tambahan hutang bank untuk proyek pembangkit listrik swasta. Zainal pernah menjadi direktur utama perusahaan listrik swasta ini.

Proyek ini dijalankan atas nama PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. IED saham mayoritasnya (55 persen) dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP) Zainal Mutaqqin pernah menjadi direktur utama KEP dan IED. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.

IED memulai operasi tahun awal tahun 2020 tapi mengalami kesulitan keuangan sehingga nyaris konstan berhenti operasional sejak tahun 2021 hingga sekarang. Kini IED sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Sementara terpisah terkait adanya informasi tersebut, Zainal dikonfirmasi melalui nomer 0878 51848××× belum memberikan pernyataan (belum direspon).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Radaronline
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/