Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
13 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
9 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
9 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
9 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator PKS Minta Kemenparekraf Sosialisasikan Pembiayaan Ekraf

Legislator PKS Minta Kemenparekraf Sosialisasikan Pembiayaan Ekraf
Ilustrasi kekayaan intelektual. (foto: ist./saifullahidris)
Senin, 17 April 2023 08:55 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kemenparekraf RI menyosialisasikan PP Nomor 24 Tahun 2022, termasuk aturan tentang pembiayaan Ekraf (ekonomi kreatif).

"Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 juga mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf, dimana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan," kata Faqih sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran Parlemen, Senin (17/4/2023).

Tidak hanya itu saja, dirinya ingin Kemenparekraf RI juga turut berkoordinasi dengan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan dalam rangka pembentukan Satgas Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

"Pembahasan mengenai IP marketing dan IP Financing Scheme masih alot di OJK, sehingga perlu terus berkoordinasi," harap Fikri.

Lebih lanjut, sesuai jawaban menteri yang diterima Komisi X DPR RI tanggal 15 April 2023, terangnya, Menparekraf sudah menetapkan Kepmen Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai dengan Unit Kerja di lingkungan Kemenparekraf.

Sehingga, Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu mendukung Kemenparekraf yang telah mulai menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU) terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual, Penyusunan Modul untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif, serta koordinasi untuk membahas pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/