Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Puji Langkah KPK OTT Bupati Meranti, Sahroni Sebut Kepala Daerah Nakal Harus Ditindak

Puji Langkah KPK OTT Bupati Meranti, Sahroni Sebut Kepala Daerah Nakal Harus Ditindak
Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). Muhammad Adil terlihat membawa koper besar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Senin, 10 April 2023 17:04 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan penindakan terhadap kepala daerah yang terbukti nakal.

Diketahui, baru-baru ini, lembaga antirasuah sudah menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil atas dugaan sejumlah kasus korupsi. "Apresiasi kinerja hebat KPK yang bekerja secara objektif, berdasarkan laporan dan temuan-temuan yang ada. Sebab OTT ini terlihat mudah namun sebenarnya kompleks, membutuhkan waktu yang cukup lama, jadi applause buat KPK atas prestasinya ini," kata dia dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Sahroni juga menganggap OTT yang dilakukan KPK ini jadi bukti bahwa KPK secara tajam mengawasi pelaksanaan dan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dia mewanti-wanti kepada seluruh pemerintah daerah beserta seluruh perangkatnya untuk tidak coba bermain.

"OTT Bupati Meranti ini jadi bukti kuat bahwa KPK mengawasi dengan jeli seluruh kegiatan di daerah, baik yang dilakukan oleh tingkat kepala, sampai struktur-struktur di bawahnya," jelas Sahroni

"Jadi teruntuk oknum-oknum yang masih berusaha mencari celah guna penuhi ambisi pribadi dan kelompok, sebaiknya menyerah saja. Penegak hukum tidak akan kompromi dengan tindakan (kejahatan) kalian,” tambahnya.

Politikus NasDem ini ingin para kepala daerah lebih bijak dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah pusat. Hal tersebut merujuk pada kegaduhan yang sebelumnya ditimbulkan akibat ucapan Bupati Meranti kepada Kemenkeu.

"Juga terkait penyampaian kritik, harus jadi perhatian bersama agar disampaikan lebih bijak dan sistematis. Jangan mencaci maki pemerintah jika anda masih pembantu pemerintah," pungkasnya.

Selain Bupati Adil, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA). "KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Alex mengatakan, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah. Dalam operasi senyap ini KPK mengamankan secara total 28 orang termasuk ketiga tersangka. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/