Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
24 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
3
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
17 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
4
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Peristiwa
24 jam yang lalu
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
5
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
17 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
6
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
16 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bawaslu Anggap Politik Uang di Masa Sosialisasi Bukan Pidana Pemilu

Bawaslu Anggap Politik Uang di Masa Sosialisasi Bukan Pidana Pemilu
Tangkapan layar video bagi-bagi amplop berlogo PDIP. (Foto: Istimewa)
Kamis, 06 April 2023 20:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kejadian bagi-bagi uang yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masa sosialisasi sekarang ini, seperti yang terjadi di Sumenep beberapa waktu lalu, tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran politik uang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, masalah itu dikarenakan keterbatasan regulasi teknis yang mengatur mengenai kampanye dan sosialisasi parpol peserta pemilu. Ia mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan kampanye dan sosialisasi diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018.

Belajar dari kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid milik Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, membuktikan ruang gerak Bawaslu terbatas dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena regulasi yang ada itu tak menaunginya.

“Sehingga kemudian aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan, untuk diperbaharui ke depan,” kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Untuk saat ini, ditegaskan Bagja, Bawaslu mau tidak mau merujuk pada aturan terkait kampanye dan sosialisasi yang masih berlaku, yaitu PKPU 33/2018. Sehingga, kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep tidak masuk kategori pelanggaran pemilu. "Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," tandasnya.

Meski begitu, Anggota Bawaslu RI dua periode ini tetap mendorong adanya revisi PKPU yang mengatur soal Sosialisasi dan Kampanye, agar kejadian serupa tak lagi terulang.

Lebih dari itu, Bagja melihat kebutuhan perubahan regulasi teknis kampanye dan sosialisasi, juga bisa dilihat dari perbedaan dinamika teknis penyelenggaraan pemilu sekarang ini dengan sebelumnya. "Apa bedanya? Massa sosialisasi (di Pemilu 2024) lebih panjang dari massa kampanye. Sedangkan di tahun 2019 massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/