Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
21 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
21 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
12 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
12 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
13 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Peristiwa

SBO TV Bajak Tayangan Streaming Olahraga, 2 Pelaku Diciduk Polisi

SBO TV Bajak Tayangan Streaming Olahraga, 2 Pelaku Diciduk Polisi
Polda Lampung Tangkap Aplikasi Streaming Bajakan SBO TV. (dok. Polda Lampung)
Jum'at, 31 Maret 2023 21:00 WIB

LAMPUNG - Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung menciduk dua pelaku pembajakan dari aplikasi streaming olahraga bernama SBO TV.

Kompol A.R. Hakim Rambe selaku Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung mengatakan, penangkapan keduanya adalah buah dari patroli cyber demi memberantas konten ilegal.

"Pihak Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku aksi pembajakan. Kami juga akan melakukan patroli siber untuk melacak tindakan serupa di sejumlah platform daring lainnya,” kata Hakim dalam keteran pers diterima, Jumat (31/3/2023).

Hakim menjelaskan, aplikasi SBO TV tanpa izin telah menyiarkan ulang konten olahraga seperti tayangan bola, tayangan badminton, racing, MMA, hingga tayangan Piala Dunia tahun 2022. Disamping tindakan streaming ilegal tersebut, SBO TV juga didapati oleh pihak berwajib telah mengiklankan permainan judi bola online.

“Atas upaya penyelidikan dan pengumpulan bukti, pada tanggal 10 Maret 2023 lalu, Polda Lampung akhirnya telah melakukan penangkapan terhadap keduanya,” tegas Hakim.

Polisi berpangkat melati satu ini mengungkap, dua identitas pelaku berinisial AR dan CW. Peran mereka adalah operator dan admin dari Aplikasi SBO TV. "Penangkapan keduanya dilakukan di rumah tersangka, di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah,” rinci Hakim.

Atas terungkapnya kasus ini, Hakim mengimbau, kepada masyarakat agar sadar resiko keamanan dari kegiatan menonton konten tayangan pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti dari SBO TV sebab dapat merugikan para penggunanya.

“Resiko keamanan yang dimaksud, antara lain adalah kerugian materiil berupa peretasan akun perbankan, pencurian identitas yang mengarah pada aksi penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, begitu juga resiko terpapar dengan malware atau ransomware berbahaya, yang akan meningkatkan peluang pengguna untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di dunia maya," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Lampung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/