Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Dibekuk BNN Batang, Anggota DPRD Kota Pekalongan Resmi Dipecat dari PKB

Dibekuk BNN Batang, Anggota DPRD Kota Pekalongan Resmi Dipecat dari PKB
JZ resmi diberhentikan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) usai deibekuk BNN Kabupaten Batang terkait narkoba jenis sabu. (Foto; Dok GoNews.co)
Jum'at, 31 Maret 2023 16:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKALONGAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, Mohammad Azmi Basyir mengklaim sudah menerima surat pemberhentian JZ, wakil rakyat yang terjerat narkoba.

JZ resmi diberhentikan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) usai deibekuk BNN Kabupaten Batang terkait narkoba jenis sabu. "Iya benar kami telah mendapatkan surat dari DPP PKB. sesuai aturan yang ada, hal ini harus ditindaklanjuti proses PAW yang bersangkutan," kata Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohammad Azmi Basyir, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Surat itu dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB per tanggal 8 Maret 2023 Nomor 17225/DPP/01/III/2023 tentang penetapan pemberhentian JZ dari keanggotan Partai Kebangsaan Bangsa. Surat tersebut juga berisi persetujuan adanya Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pekalongan.

Hj Zaky Maulidah Tan dari Fraksi PKB yang beralamat rumah di wilayah Banyurip Alit, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, menjadi pengganti JZ. "Oleh karena itu, kami meminta Sekretaris DPRD untuk mengecek syarat - syaratnya agar jika sudah lengkap bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada,"tambahnya.

Politisi Golkar itu juha menyataka masih menunggu putusan incracht pengadilan terhadap JZ. Terkait jadwal proses pelantikan PAW dari anggota DPRD baru yang akan menggantikan JZ, pihaknya masih menunggu proses kelengkapan persyaratan data anggota PAW tersebut.

"Kalau sudah lengkap maka akan segera diproses. Untuk jadwal pelantikan PAW juga menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur, begitu SK sudah turun paling tidak satu minggu bisa dilakukan pelantikan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/