Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
21 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
23 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
21 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
7 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Kembar Asal Bukittinggi Dibekuk Polisi

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Kembar Asal Bukittinggi Dibekuk Polisi
Dua Selebgram asal sumbar ditangkap Polisi. (Foto; Istimewa)
Selasa, 28 Maret 2023 21:40 WIB

PADANG - Polisi menangkap duo selebgram kembar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), yang terlibat penyebaran situs judi online melalui Instagram pribadinya. Mereka bernama Ria Shinta Lukman (24 tahun) dan Mega Shinta Lukman (24).

Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram @yayashnt dan Mega memiliki akun @megashntaa. Selain mendapat uang dari endorse, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yang disebarkannya. "Mereka diamankan di indekos-nya di Kota Bukittinggi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, saat konferensi pers, Selasa (28/3).

Dwi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke dua perempuan tersebut.

"Instagram yang bersangkutan memuat dugaan yang dilakukan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka," ungkapnya.

Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robogacor. Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di-upload di story. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs. Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan. "Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan 3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan," kata Purwanto.

Ia mengakui para tersangka ini amatir. Pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan. "Dibilang selebgram memang mendekati itu, followers banyak. Mereka banyak dihubungi pihak yang tidak bertanggung jawab (untuk promosi)," kata dia.

"Dana masuk ke punya situs. Jadi mereka menerima bulanan, di satu rekening. Kalau yang bersangkutan di dalam grup WhatsApp hanya sebagai anggota diperintahkan. Hanya dapat dari orang yang masuk dari link yang dibagikan, dapat poin," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/