Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
4 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
4 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Home  /  Berita  /  Hukum

Bukannya Nangkap Penjahat, Anggota Polisi Ini Malah Bawa Sabu, Ya Diringkus Rekannya!

Bukannya Nangkap Penjahat, Anggota Polisi Ini Malah Bawa Sabu, Ya Diringkus Rekannya!
Bripka JS (37), personel Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Taput karena kedapatan membawa narkoba.(Foto: Istimewa)
Kamis, 23 Maret 2023 21:29 WIB

MEDAN - JS (37), seorang personel polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ditangkap tim Sat Narkoba Polres Taput, karena kedapatan membawa narkoba. Dari tangan Bripka JS, didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JS ditangkap pada Sabtu (18/3/2023), di depan Mapolsek Sipahutar, tempatnya berdinas.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu, dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya. "Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari," kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).

Gaung menjelaskan, usai diinterogasi, Bripka JS mengaku barang itu didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA. Penyidik mendatangi HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, ponsel, dan sepeda motor.

Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Simalungun. "Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," ujar Gaung Wira.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/