Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
21 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
20 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tipu 20 Gadis Lewat Aplikasi Cari Jodoh, Pria Ini Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe

Tipu 20 Gadis Lewat Aplikasi Cari Jodoh, Pria Ini Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe
Polisi menangkap pria berinisial FM alias Chiko (18) lantaran menipu 20 gadis kenalannya melalui aplikasi pencarian jodoh. (Foto: Liputan6.com)
Rabu, 22 Maret 2023 17:50 WIB

JAKARTA - Remaja pria berinisial FM alias Chiko (18), dibekuk Polisi lantaran menipu 20 gadis kenalannya melalui aplikasi pencarian jodoh. Chiko ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, kasus ini berawal setelah salah satu korban melaporkan tindak pencurian, dimana handphone miliknya raib dibawa oleh Chiko. "Kami dapat laporan soal tindak pencurian yang terjadi di salah satu kafe kawasan Panongan, wilayah hukum kami. Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," katanya, Selasa (21/3/2023).

Di mana, saat pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi cari jodoh atau kencan (dating) kemudian berjanjian untuk bertemu. Kemudian pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan. Pertama kali bertemu, pelaku memberikan kesan yang baik bagi si korban, kemudian pertemuan kencan yang kedua baru pelaku melakukan aksinya.

"Pada kencan kedua di salah satu kafe wilayah hukum Polsek Panongan, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik uang di ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan. Atas hal itu korban melaporkannya ke Polisi," ujarnya.

Lalu, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong di kafe. Dan dari hasil pemeriksaan ternyata aksi penipuan dan pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban sudah 20 wanita, dengan kerugian rata-rata kehilangan handphone. Kasus ini pun masih kita kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, DKI Jakarta, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/