Terbukti Cabuli 11 Muridnya, Guru Agama di Batang Divonis Seumur Hidup
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup. Sidang putusan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).
Saat membacakan putusan, Ketua Mejalis Hakim Haryuning Respanti dengan tegas mengatakan, Agus Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.
Fakta persidangan mengungkapkan, Agus telah mencabuli 11 siswinya. Terdakwa bahkan menyetubuhi empat siswi SMPN 1 di antaranya. Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022. "Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata ketua Majelis Hakim PN Batang, Haryuning Respanti.
Hal yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan dengan lebih dari tiga orang. Terdakwa mengaku tidak melakukan persetubuhan, namun hasil visum menyatakan sebaliknya.
Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS, dan gudang mushola. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan polisi berhasil menangkap Agus. Meski sudah terbongkar dan diamankan kepolisian, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.
Disinyalir korban Agus lebih dari 11 siswi. Adapun yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan lebih dari tiga orang. Namun, terdakwa tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan.
Di sisi lain, hasil visum menyatakan sebaliknya. Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |