Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
24 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
24 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
3
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
8 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Terbukti Cabuli 11 Muridnya, Guru Agama di Batang Divonis Seumur Hidup

Terbukti Cabuli 11 Muridnya, Guru Agama di Batang Divonis Seumur Hidup
Suasana sidang kasus pencabulan di PN Batang. (foto: GoNews.co)
Selasa, 21 Maret 2023 00:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup. Sidang putusan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).

Saat membacakan putusan, Ketua Mejalis Hakim Haryuning Respanti dengan tegas mengatakan, Agus Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.

Fakta persidangan mengungkapkan, Agus telah mencabuli 11 siswinya. Terdakwa bahkan menyetubuhi empat siswi SMPN 1 di antaranya. Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022. "Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata ketua Majelis Hakim PN Batang, Haryuning Respanti.

Hal yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan dengan lebih dari tiga orang. Terdakwa mengaku tidak melakukan persetubuhan, namun hasil visum menyatakan sebaliknya.

Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS, dan gudang mushola. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan polisi berhasil menangkap Agus. Meski sudah terbongkar dan diamankan kepolisian, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.

Disinyalir korban Agus lebih dari 11 siswi. Adapun yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan lebih dari tiga orang. Namun, terdakwa tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan.

Di sisi lain, hasil visum menyatakan sebaliknya. Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/