Rugi Belasan Miliar, Korban Investasi Bodong Minta Yosepha Juwitaretno Dihukum Berat
Penulis: Muslikhin Effendy
Hal tersebut diungkapkan para korban saat menghadiri sidang perdana kasus penipuan investasi di PN Batang, Senin (20/3/2023) siang.
"Intinya kami semua korban penipuan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang untuk memberikan hukuman yang berat ke terdakwa Yosepha Juwitaretno," ujar juru bicara korban, Diani Ayu Noviana saat ditemui di PN Batang.
Pasalnya kata Diani, pelaku sudah membuat kerugian baik materi waktu dan tenaga ke puluhan korban baik yang ada di Jawa Tengah maupun Provinsi lain.
"Secara materi sudah jelas kita dirugikan, tenaga pikiran, waktu juga tersita. Jika ditotal secara keseluruhan ada kerugian belasan miliar dalam kasus investasi bodong ini," urainya.
Diani juga menjelaskan awal terkuaknya penipuan modus investasi yang dijalankan terdakwa Yosepha Juwitaretno.
Yosepha kata Dia, awalnya mengaku sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta. Selain ASN, pelaku juga mengklaim memiliki beberapa usaha seperti agen LPG dan unit usaha lainnya.
"Jadi, awalnya itu saya ikut arisan online yang dikelola Terdakwa. Saat itu arisan berjalan normal. Setelah selesai, sekitar pertengahan tahun 2022, dia menawarkan bisnis investasi yang cukup menggiurkan dengan penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu," tandasnya.
Meskipun awalnya menolak, korban kata Diani, rata-rata terjerumus bujuk rayuan sang terdakwa.
"Cara merayunya itu sangat meyakinkan, terus-menerus komunikasi, hingga akhirnya saya dan Korban lainnya nurut-nurut saja untuk Investasi di perusahaannya yang akhirnya terkuak bahwa usaha terdakwa juga fiktif," paparnya.
Diani sendiri mengaku sudah tertipu sekitar Rp80 juta. "Kalau saya pribadi, sekali transfer itu Rp10 juta hingga Rp 50 juta, jika ditotal sekitar Rp80 jutaan. Temen saya yang dari Semarang bahkan tertipu 1,6 miliar lebih. Dan total korban yang sudah ketahuan itu ada 25 orang," tandas Diani.
Saat ini kata Diani, setidaknya ada 4 perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian.
"Pertama saya sendiri, setelah kita lakukan upaya menagih baik - baik dan hanya mendapat janji palsu, akhirnya saya putuskan membuat laporan ke Polres Batang dan alhamdulillah sudah ke tahap sidang di PN Batang. Kemudian ada tiga pelapor lagi masing - masing di Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY," urainya.
"Intinya, jika terdakwa tidak bisa mengembalikan dana kami, maka kami minta PN Batang menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya," pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |