Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
14 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
6 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
2 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
2 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dalam Sepekan, Polda Jateng Bekuk 14 Tersangka Judi Togel, Kupon, hingga Dadu

Dalam Sepekan, Polda Jateng Bekuk 14 Tersangka Judi Togel, Kupon, hingga Dadu
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto: istimewa)
Sabtu, 11 Maret 2023 19:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

SEMARANG - Polda Jateng mengungkap 10 kasus dengan 14 orang tersangka dalam kasus perjudian di berbagai wilayah seperti Batang, Salatiga, Demak, Kudus dan Pekalongan.

Belasan tersangka tersebut ditangkap mulai 4 Maret hingga 10 Maret 2023 atau selama satu pekan. Demikian diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (11/3/2023).

"Iya mereka ditangkap tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres jajaran," ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Para pelaku perjudian tersebut kata Dia, ditangkap di 10 lokasi di Jawa Tengah dan 14 pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, telepon seluler dan sebagainya. "Para tersangka ditangkap oleh sejumlah tim yang berbeda," jelas Iqbal.

Dari 14 pelaku tersebut, 3 pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jateng, Polres Batang 2 pelaku, Polres Salatiga 1 pelaku. Berikutnya, Polres Pekalongan 2 pelaku, Polres Kudus 3 pelaku, Polres Wonogiri 2 pelaku dan Polres Demak 1 pelaku.

Adapun, aksi perjudian yang ditangkap, terbanyak adalah judi kupon atau togel yang digerebek di delapan lokasi. Sedangkan aksi perjudian lain yang ditangkap adalah judi dadu yang digerebek di dua lokasi.

Aksi judi dadu ditangkap di dua TKP yang ada di Polres Wonogiri dan Polres Salatiga. "Sedangkan di delapan TKP lainnya, jenis judi yang ditangkap adalah jenis judi kupon atau togel," tandasnya.

Ia menambahkan, penggrebekan 10 TKP judi dalam waktu satu Minggu tersebut menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk terus memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya perjudian.

Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah. Untuk itu ia mengharapkan kerjasama masyarakat untuk tak ragu melaporkan tindak pidana perjudian yang ada di wilayahnya.

Masyarakat dapat melaporkan perjudian langsung ke kantor polisi terdekat, lewat saluran 110 atau melalui akun media sosial milik Polda Jateng. Sedangkan untuk para pelaku judi baik pemain, pengepul judi kupon maupun bandar, kami menghimbau untuk menghentikan aktivitasnya. "Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama serta KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasar pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/