Politisi NasDem Sebut Wacana Tunda Pemilu Coba Masuki Berbagai Saluran termasuk Amandemen
"Wacana untuk menunda Pemilu sudah muncul dengan berbagai saluran juga. Saluran yang ingin masuk ke isu amandemen, saluran yang ingin masuk ke isu soal ekonomi, serta soal stabilitas," kata Taufik dalam diskusi yang diikuti GoNEWS.co.
Artinya, kata Taufik, isu penundaan Pemilu itu bukan barang baru. "Sudah ada, sudah diupayakan dalam berbagai cara, kemudian makin menguat ketika ada putusan ini."
Yang menarik jadi perhatian, menurut Taufik, "Kok sampai segitunya majelis hakim mengabulkan petitum yang meminta agar proses tahapan ini dihentikan, kemudian dimulai dari awal selama 2 Tahun 4 Bulan 7 Hari?".
"Tentu kita bertanya-tanya kenapa kemudian angkanya adalah 2 Tahun 4 Bulan 7 Hari. Karena di dalam gugatan ini disebutkan tahapan pemilu sejak awal sampai pelantikan yang memang totalnya 2 Tahun 4 Bulan 7 Hari. Bagaimana kita bisa masuk di akal kita?" kata Taufik.
Lebih jauh, kata Taufik, putusan PN ini hanyalah salah satu hal saja dari desakan atau dorongan pihak-pihak tertentu yang ingin menunda Pemilu. Tapi sebenarnya, putusan ini mudah dipatahkan, "Kalau misalnya pengadilan tinggi dan MA itu clear."
"Pasti dibatalkan kalau PT (Pengadilan Tinggi) dan MA (Mahkamah Agung)-nya clear ya, tidak ada yang main-main di situ," kata Taufik.
Catatan lain politisi yang akrab disapa Tobas ini adalah mengenai putusan serta merta. "Jadi sebenarnya statusnya, putusan ini menurut putusan PN, bisa dilaksanakan meskipun ada Banding dan Kasasi.
"Jadi kita harus waspada. Ketika ada dorongan untuk menunda Pemilu maka berbagai cara itu bisa dilakukan, berbagai jalur bisa ditempuh. Putusan ini, bukan penggugatnya ya, penggugat ini mencari keadilan, bentuk keputusan yang seperti ini, ini hanya salah satu saja, ini hanya alat saja, yang bisa kemudian membuat orang nanti akan mempermasalahkan lagi nih tahapannya, jangan salah. Nanti tahapannya dianggap bermasalah karena sudah ada putusan serta merta, dipersoalkan lagi ke absahan prosesnya dan seterusnya," papar Tobas.
Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Putusan PN pun banyak menuai reaksi dan isu penundaan Pemilu yang sedianya bukan barang baru juga kembali menghangat.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta |