Cabuli 24 Santri Pelaku Modus Minta Pijat Tengah Malam
Pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat. Adapun kedua pelaku pencabulan itu, yakni S (30) dan MS (26).
"Modusnya kadang disuruh pijat," kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).
Hitler menyebut pencabulan itu dilakukan para pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Para pelaku melancarkan aksinya di atas pukul 24.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
"Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas," ujarnya.
AKP Hitler menyebutkan peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Minggu (5/3/2023). Para korban dicabuli dengan berbagai cara.
"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang oral seks. Ada dua orang pelaku," kata Hitler.
Hitler mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun." Dari rentang waktu 2022-2023," ujarnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara |