Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Nasional

PN Jakpus Dinilai Lampaui Kewenangan

PN Jakpus Dinilai Lampaui Kewenangan
Peneliti dan praktisi hukum Torus Indonesia Hendrawarman dalam suatu kesempatan. (foto: tayangan siaran metrotv)
Jum'at, 03 Maret 2023 19:10 WIB
JAKARTA - Peneliti Torus Indonesia, Hendrawarman dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023), menyatakan bahwa PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) melampaui kewenangan karena telah memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.

"Iya. Tepatnya PN Jakpus tidak berwenang memutus perkara tersebut," kata Hendra kepada GoNEWS.co.

Meskipun begitu, kata Hendra, majelis Hakim PN Jakpus punya pertimbangan hukum sendiri, meskipun pertimbangan hukumnya keliru. Selanjutnya, sambung Hendra, Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai lembaga peradilan Banding bisa mengkoreksi Putusan PN Jakpus.

"Hukum punya mekanismenya sendiri atas putusan tersebut, berupa hak bagi para pihak atas upaya hukum lanjutan, yaitu Banding hingga Kasasi bahkan jika diperlukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang ada tersebut," kata Hendra.

Ia pun mengimbau, publik tidak perlu menyikapi secara berlebihan, termasuk Istana karena putusan itu adalah produk yudikatif yang harus dihormati dalam konteks kebebasan hakim. Selain itu, perkara tersebut masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Sudah saatnya publik dewasa dalam menyikapi putusan putusan lembaga peradilan dengan tetap tenang dan ikut mengawasi proses perkara tersebut," kata Hendra.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/