"Program IKN ini bukan atas nama pribadi seorang presiden, tapi merupakan sebuah produk pemerintahan, karena itu harus ditindaklanjuti siapapun nanti terpilih," kata Fauzi sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Karenanya, perlu satu payung hukum kuat untuk menjaga keberlangsungan IKN. Dalam kaitan ini, MPR mengkaji perlunya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan IKN. Namun, Ia sependapat bahwa amandemen untuk memasukkan klausul PPHN, mesti dalam suasana yang sejuk.
Hal ini juga pernah disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Mengingat, saat ini sudah dekat menjelang Pemilu 2024.
Legislator dapil Sulsel ini berharap setelah Pemilu 2024, PPHN sudah dapat dimuat dalam amandemen UUD 1945.***