Gasak Rokok hingga Kosmetik, 3 Pencuri Spesialis Minimarket Dicokok Polisi
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Tiga orang pelaku pencurian sepesialis minimarket di wilayah hukum Kabupaten Batang, Jawa Tengah dicokok Polisi. Ketiga pelaku yakni, RA, AS dan PA merupakan warga Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Sabtu (25/2/2023) lalu.
Sementara seorang pelaku lagi yakni JK masih dinyatakan DPO. Demikian diungkapkan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, saat menggelar konfrensi pers, Rabu (01/3/2023) di Mapolres setempat.
"Pelaku totalnya ada 4 orang. Yang berhasil kita amankan tiga orang dan satu orang lagi masih buron dan kita tetapkan sebagai DPO," ujar AKBP Saufi Salamun, yang didampingi Wakapolres Batang, Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar.
Ketiga tersangka kata AKBP Saufi Salamun, melakukan aksinya di beberapa lokasi minimarket di wilayah hukum Batang, seperti di Alfamart Tersono, Indomaret Subah dan Alfamart di SPBU Sidomulyo Limpung.
"Di Alafamart Tersono, mereka melakukan pencurian pada tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB mereka menggasak Indomart di Desa Clapar, Subah, dan pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 02.00 menggasak Alfamart di SPBU Sidomulyo, Limpung," urainya.
Adapun modus para pelaku kata Dia, mencari sasaran minimarket dimalam hari yang sudah tutup dan situasinya sepi serta tidak dijaga. "Disaat sepi, para pelaku masuk ke gedung Minimarket itu dengan cara memanjat, lalu menjebol bagian atap gedung," tandasnya.
Ketiga pelaku, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang, saat berkumpul di lokasi persembunyiannya yakni di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing. Selain tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai merek yang dibungkus kardus dan bermacam-macam sabun mandi serta kosmetik yang merupakan barang hasil kejahatan.
"Dari keterangan para pelaku, barang-barang terasebut merupakan hasil pencurian di Alfamart Tersono. Dan hasil dari pengembangan, ternyata para pelaku juga pernah melakukan pencurian di Indomaret Sengon serta Alfamart di wilayah Wiradesa, Pekalongan," tukasnya.
Dari aksi para pencuri ini kata AKBP Saufi Salamun, pihak Alfamart Terseno mengalami kerugian materi sebesar Rp31.027.495. Kemudian Indomaret Subah total kerugian mencapai Rp52.132.417 dan Alfamart Limpung mengalami kerugian Rp17.609.640.
Atas perbuatan para pelaku, pihak Polres Batang menyangkakan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |