Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
19 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
19 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
18 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Gasak Barang Senilai Puluhan Juta, Ini Tampang Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket

Gasak Barang Senilai Puluhan Juta, Ini Tampang Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket
Ketiga pelaku pencurian saat digelandang petugas di Mapolres Batang. (Foto: GoNews)
Rabu, 01 Maret 2023 11:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Tiga orang pelaku pencurian sepesialis minimarket di wilayah hukum Kabupaten Batang, Jawa Tengah berhasil diringkus Polisi, Sabtu (25/2/2023) lalu.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi yakni, RA, AS dan PA merupakan warga Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Sementara seorang pelaku lagi yakni JK masih dinyatakan DPO. Demikian diungkapkan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, saat menggelar konfrensi pers, Rabu (01/3/2023) di Mapolres setempat.

"Pelaku totalnya ada 4 orang. Yang berhasil kita amankan tiga orang dan satu orang lagi masih buron dan kita tetapkan sebagai DPO," ujar AKBP Saufi Salamun, yang didampingi Wakapolres Batang, Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar.

Dari aksi para pencuri ini kata AKBP Saufi Salamun, pihak Alfamart Terseno mengalami kerugian materi sebesar Rp31.027.495. Kemudian Indomaret Subah total kerugian mencapai Rp52.132.417 dan Alfamart Limpung mengalami kerugian Rp17.609.640.

Adapun modus para pelaku kata Dia, mencari sasaran minimarket dimalam hari yang sudah tutup dan situasinya sepi serta tidak dijaga. "Disaat sepi, para pelaku masuk ke gedung Minimarket itu dengan cara memanjat, lalu menjebol bagian atap gedung," tandasnya.

Ketiga pelaku, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang, saat berkumpul di lokasi persembunyiannya yakni di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing. Selain tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai merek yang dibungkus kardus dan bermacam-macam sabun mandi serta kosmetik yang merupakan barang hasil kejahatan.

Kejadian pencurian tersebut kata AKBP Saufi Salamun, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB di toko Alfamart Tersono. Pagi itu, dua karyawan bernama Devi dan Mei membuka pintu toko dalam keadaan terkunci dari luar. "Dua karyawan ini kaget setelah membuka toko mendapati kondisi yang tidak biasa. Suasana toko acak-acakan, plafon atap pecah, dan melihat sebagian barang-barang yang ada di rak sudah kosong," urainya.

"Kemudian dilakukan pengecekan, ternyata didapati rokok, sabun, makanan ringan, coklat yang ada didalam Alfamart sudah tidak ada. Kemudian, saksi Mei melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tersono," tambahnya.

Kejadian kedua di Indomart Subah, yakni pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023. Para pencuri kata Dia, berhasil menggasak 165 slop rokok berbagai jenis merek, 3 box susu fresian flag, 17 coklat merek silverqueen, dan berbagai macam obat didalam toko indomart Subah.

"Dan kejadian ketiga para pelaku melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 di Alfamart SPBU Limpung. Lagi-lagi kejadian ini diketahui oleh karyawan yang mendapati rak barang dalam kondisi kosong dan melihat kabel komputer toko sudah dalam keadaan terlepas dari stop kontak. Dari lokasi ini para pelaku berhasil menggasak barang-barang dagangan berupa rokok, coklat dan kosmetik," paparnya.

Atas perbuatan para pelaku, pihak Polres Batang menyangkakan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/