Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
1 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
1 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Politik

Tak Ada Aturan Baru untuk Sosialisasi Parpol

Tak Ada Aturan Baru untuk Sosialisasi Parpol
Komisioner KPU RI August Mellaz (kanan) dalam diskusi bersama pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. (foto: ist./antara)
Sabtu, 25 Februari 2023 11:35 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia August Mellaz dalam sebuah acara di kantor KPU RI, kemarin, menegaskan bahwa aturan lama masih bisa digunakan untuk sosialisasi Parpol (partai politik) peserta pemilu 2024.

"Kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi. Jadi nggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," kata Mellaz sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Sabtu (25/2/2023).

PKPU dimaksud adalah PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye. Pasal 25 dalam PKPU Kampaye bisa menjadi batasan bagi sosialisasi Parpol sebelum masa kampanye.

Lebih lanjut, Mellaz mengatakan, bukan hanya urusannya sosialisasi yang dibicarakan, tapi menyangkut dana sosialisasi yang sebetulnya cantolannya pun nggak ada. "Jadi enggak mungkin kita nyusun suatu ketentuan yang cantolannya nggak ada," tuturnya.

Sebelumnya, partai politik peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 sementara masa kampanye baru dimulai 28 November 2023.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/