Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
10 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
10 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Perempuan yang Cabuli 17 Anak Malah Lapor ke Polisi: Ngaku Diperkosa 8 Anak

Perempuan yang Cabuli 17 Anak Malah Lapor ke Polisi: Ngaku Diperkosa 8 Anak
Yunita Sari Anggraini (20 tahun), tersangka pencabulan 17 anak saat mendatangi Polresta Jambi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 07 Februari 2023 15:22 WIB

JAMBI - Yunita Sari Anggraini (20 tahun), tersangka pencabulan 17 anak (11 laki-laki, 6 perempuan), mengaku diperkosa oleh 8 anak tetangga. Ia pun membuat laporan di Polresta Jambi pada Jumat (3/2/2023).

"Perkara yang dilaporkan dan yang kami tangani di Polresta Jambi itu pasal 285. Y (Yunita) mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk, Senin (6/2/2023).

Yunita mengaku menjadi korban pemerkosaan di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Rumah tersebut kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pencabulan 17 anak.

Polda Jambi saat ini menyelidiki kasus pencabulan dengan korban sebanyak 17 anak. Setelah itu, barulah menimbang hasil penyelidikan yang dilalukan Polresta Jambi. "Kami berfokus pada penanganan pelecehan yang dilakukan tersangka. Fokus kami ini dahulu. Setelah itu kami lihat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Jambi," ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta.

Andri mengatakan laporan yang dilayangkan Yunita juga harus disertai dengan saksi dan bukti. "Setiap warga negara berhak melaporkan, sesuai dengan kejadian yang dialami. Kita tidak bisa menolak pengaduan," katanya.

Sesuai penyelidikan Polda Jambi, Yunita yang resmi menjadi tersangka, resmi melakukan kekerasan seksual di rumahnya. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya.

Para korban pun dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Korban tidak boleh pulang jika tidak menuruti permintaan itu. Ironisnya, para korban diminta melihat hubungan badan tersangka bersama suaminya melalui jendela, dan diminta untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui perbuatan tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jambi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/