Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
13 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
5 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
5
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
50 menit yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
26 menit yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  Nasional

Komisi IX DPR Belum Terima Surat Presiden soal Calon Gubernur BI

Komisi IX DPR Belum Terima Surat Presiden soal Calon Gubernur BI
Ilustrasi BI. (gambar: ist./nikkei asian review)
Selasa, 07 Februari 2023 22:42 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia Amir Uskara mengatakan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023) bahwa pihaknya belum menerima Surpres (Surat Presiden) terkait pengisi jabatan Gubernur BI (Bank Indonesia) mendatang.

"Sampai saat ini Komisi XI belum," kata politisi Fraksi PPP DPR RI itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari tempo di Jakarta.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI dari Istana, Anies percaya Jokowi Tak Asal Pilih 

Baca Juga: PDIP Jakarta Ungkap Jual Beli Jabatan di Era Gubernur Anies 

Yang pasti, jika Surpres sudah diterima pihaknya akan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Gubernur BI mendatang.

Jumat, pekan lalu, Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR RI Said Abdullah yang juga politisi PDIP mengungkapkan, Presiden Jokowi punya tenggat waktu paling lambat hingga minggu ketiga Februari 2023 untuk mengirim nama pengganti Perry. Diketahui, masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI akan habis pada Mei tahun ini.

Baca Juga: Presiden Bangga, Diam-Diam Perusahaan Ini Produksi Vaksin mRNA 

Baca Juga: DPR Pastikan Tindaklanjuti Surpres Calon Pengganti Lili di KPK 

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan, pemilihan Gubernur Bank Indonesia diangkat dan diusulkan presiden dengan persetujuan DPR RI.

Tirto melansir, ada beberapa nama yang layak menjadi kandidat Gubernur BI menurut Said. Nama tersebut antara lain; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa; hingga Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/