Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
22 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
22 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
21 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

MUI Sebut Pengelolaan Dana Haji BPKH Masuk Malpraktek Penyelenggaraan Ibadah Haji

MUI Sebut Pengelolaan Dana Haji BPKH Masuk Malpraktek Penyelenggaraan Ibadah Haji
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: Istimewa)
Senin, 30 Januari 2023 21:30 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am berpendapat bahwa pengelolaan dana jamaah haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terdapat masalah yang perlu dibenarkan.

Ia mengatakan bahwa pengelolaan tersebut memiliki masalah yaitu terdapat skema ponzi sebab nilai manfaat dana haji yang seharusnya didapatkan oleh calon jamaah haji baru harus digunakan oleh calon jamaah haji sebelumnya.

"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jamaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jamaah yang masih antri tunggu," ucapnya saat menghadiri diskusi BPIH, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Bahkan menurutnya, jika hal tersebut maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jamaah lain maka itu bisa masuk malpraktek penyelenggaraan ibadah haji,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia memberikan usulan agar skema Ponzi dihilangkan dan dipotong dalam pengelolaan keuangan haji. "Untuk itu perlu perbaikan dan langkah usulan perbaikannya, memotong dan menghilangkan mekanisme Ponzi dalam pengelolaan keuangan haji," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/