Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
13 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
13 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
12 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pelat RF Bukan Lagi Nomor 'Sakti', Penerbitannya Disetop Polisi

Pelat RF Bukan Lagi Nomor Sakti, Penerbitannya Disetop Polisi
Ilustrasi mobil dengan plat RF. (foto: Istimewa)
Kamis, 26 Januari 2023 13:09 WIB
JAKARTA - Polisi sejak November 2022 menyetop penerbitan pelat nomor RF. Pelat nomor itu kini hilang 'kesaktiannya'. Penyetopan penerbitan RF tersebut dilakukan dalam rangka penertiban kembali. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap pihaknya juga ingin kembali mendata para pengguna pelat RF tersebut.

Pasalnya pelat RF tidak hanya digunakan oleh para pejabat, warga sipil pun bisa mengenakannya. "Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," kata Latif.

Pelat RF sendiri seringkali dianggap sebagai pelat 'sakti'. Tidak heran kalau ada warga sipil yang juga ingin memiliki pelat nomor ala pejabat tersebut dengan anggapan bisa mendapat prioritas di jalan. Perlu diingat, pelat RF tidak istimewa. Kendaraan dengan pelat berkode huruf belakang 'RF' sama dengan pelat nomor lainnya.

Kalaupun melakukan pelanggaran lalu lintas tetap akan ditindak. Begitu juga saat di jalan, tidak mendapat prioritas. Diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, hanya ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan sebagai berikut.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menegaskan bahwa pelat RF tidak 'sakti'. Fadil yang kala itu memantau pelanggaran di kantor NTMC Polri mengatakan kepada petugas back office agar tidak segan-segan memberi hukuman untuk para pengguna pelat RF yang melakukan pelanggaran di jalan.

"RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," tutur Fadil pada Desember.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/