Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DPR RI

Soal Revisi UU Desa, DPR: Harus Sama-sama dengan Pemerintah

Soal Revisi UU Desa, DPR: Harus Sama-sama dengan Pemerintah
Komisi II DPR RI menerima aspirasi DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu terkait revisi UU Desa di Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. (foto: ist./dpr)
Sabtu, 14 Januari 2023 10:35 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam siaran parlemen yang dibaca, Sabtu (14/1/2023) menegaskan, Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tapi revisi tidak bisa dilakukan oleh DPR sendirian.

"Untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru, atau revisi undang-undang tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah," jelas Doli sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: DPR Dorong Pemberitaan Lebih Cepat dan Akurat 

Baca Juga: DPR Minta Tindak Tegas Penjualan Daring Ilegal Obat dan Vitamin 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyarankan, agar aspirasi agar UU Desa direvisi juga disampaikan kepada pemerintah, tidak hanya ke DPR. Tohn DPR sudah menunjukkan komitmen dengan mengusulkan revisi UU Desa masuk prolegnas 2019 - 2024.

Sementara itu, para kepala desa dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Media Sosial DPR RI Dinobatkan sebagai yang Paling Aktif 

Baca Juga: DPR Siap Awasi 5 Hal, Termasuk Pemilu 

Sebelumnya, Kamis (12/1/2023), DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu menyampaikan aspirasi ke Komisi II DP RI agar UU Desa direvisi. Beberapa tuntutan para kepala desa terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/