Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
22 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
3
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
22 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
4
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
23 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
5
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
6
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
20 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Home  /  Berita  /  Hukum

Ditahan KPK, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Mobil Mewah dan Uang Rp50 Miliar

Ditahan KPK, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Mobil Mewah dan Uang Rp50 Miliar
AKBP Bambang Kayun saat ditahan KPK. (Foto: Istimewa)
Selasa, 03 Januari 2023 22:06 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris Aria Citra Mulia (ACM) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi berupa duit hingga mobil mewah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, AKBP BK diduga menerima suap total Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Duit suap dan mobil mewah itu, kata Firli Bahuri, diterima oleh BK dalam beberapa tahap, Rp 5 miliar pada Oktober 2016, mobil Toyota Fortuner pada Desember 2016 dan, duit Rp 1 miliar pada April 2021.

"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," demikian Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).

Atas perbuatannya tersebut, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, BK ditahan selama 20 hari terhitung 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/