Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
8 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Apresiasi PHR Tanpa Menunggu Hasil Investigasi, AMPR Sarankan Kadisnakertrans Riau Baca Ulang Aturan K3

Apresiasi PHR Tanpa Menunggu Hasil Investigasi, AMPR Sarankan Kadisnakertrans Riau Baca Ulang Aturan K3
Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga tewas kecelakaan kerja. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 25 November 2022 14:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKANBARU - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) langsung memberikan klarifikasi dan sowan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi, di kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (24/11/2022) kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan memaparkan pencapaian-pencapaian pasca alih kelola, sekaligus meluruskan isu tewasnya 5 karyawan yang belakangan heboh menjadi pemberitaan di beberapa media.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PHR menjelaskan kronologi kejadian. Imron juga mendukung PHR untuk terus melakukan evaluasi kepatuhan mitra kerjanya terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. "Kami mendukung rencana PHR untuk segera melakukan sosialisasi dan penyegaran pemahaman peraturan ketenagakerjaan kepada para perusahaan mitra kerjanya," jelas Imron.

Menanggapi hal itu, Aliansi Masyarakat Peduli Riau (AMPR) mengaku kecewa dengan sikap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi yang memberikan apresiasi ke PHR tanpa menunggu hasil investigasi. "Kami melihat, ungkaoan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau ini seperti orang yang tak memiliki rasa empati sedikitpun kepada keluarga yang ditinggal para pekerja PHR tersebut. Padahal kronologi yang disampaikan PHR harusnya diteliti dulu dan menunggu hasil investasi," ujar salahsatu tokoh muda Aliansi Masyarakat Peduli Riau (AMPR), Zulkardi kepada GoNews.co, Jumat (25/11/2022).

Seharusnya, kata Zulkardi, penjelasan tentang kronologi kenapa pekerja tersebut bisa meninggal dunia, memang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan bila ada pekerja yang meregang nyawa dilokasi kerja. Ini sesuai dengan peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021. "Jadi kenapa Kadis Ketenagakerjaan malah mengapresiasi PHR? Apakah pertemuan ini berujung amplop dibawah meja? Sehingga dengan mudahnya Disnakertrans mengesampingkan rasa empati terhadap keluarga yang ditinggalkan para pekerja yang meninggal itu," tandasnya.

Bukan hanya itu, Zulkardi juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau yang tidak menunggu hasil investigasi di lapangan. "Kan didalam aturan ada batas waktu dimana perusahaan diwajibkan untuk melapor kepada Disnakertrans bahwa telah terjadinya insiden pekerja yang meninggal dunia yaitu Paling Lama 2 hari setelah kejadian, bukannya menunggu viral baru ada inisiatif melaporkan kepada Disnakertrans," sesalnya.

"Dengan ini kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) menyatakan secara tegas dan melayangkan Mosi tidak percaya kepada Tim yang ditunjuk oleh Disnakertrans Provinsi Riau dalam melakukan investigasi Insiden meninggalnya 5 pekerja dilingkungan PHR. Kami juga menolak apapun hasil dari investigasi yang dilakukan Tim Khusus bentukan Disnakertrans dan menantikan Tim Khusus bentukan Pemerintah Pusat untuk menginvestigasi kejadian ini secara gamblang kepada publik. Kami tegaskan, akan segera menyampaikan buruknya pengelolaan management PHR saat ini ke Pemerintah Pusat," tandasnya.

Bukannya bermaksud untuk menggurui, Zulkardi menyarankan agar pihak Disnakertrans melakukan pembelajaran kembali terhadap Peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021. "Karena sepertinya Pak Kadis jarang membuka kembali aturan yang dikeluarkan Kementrian tersebut. Baca lagi pak agar kedepannya pengawasan terhadap Norma K3 bisa berjalan sesuai Peraturan yang berlaku untuk seluruh Perusahaan yang ada di Provinsi Riau," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/