Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
21 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
23 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sikap Firli Bahuri ke Lukas Enembe jadi Preseden Buruk Penanganan Kasus Korupsi

Sikap Firli Bahuri ke Lukas Enembe jadi Preseden Buruk Penanganan Kasus Korupsi
Firli Bahuri saat memegang erat tangan Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 05 November 2022 14:04 WIB

JAKARTA - Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Gubernur Lukas Enembe disorot. IM57+ Institute yang terdiri dari para mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) turut memberikan kritikannya.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut, sikap Firli Bahuri terhadap Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus korupsi ini bisa menjadi angin segar bagi para koruptor. Menurut Praswad, bukan tak mungkin para koruptor lainnya akan berusaha mendekati Firli dengan berbagai cara.

"Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan, karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK," ujar Praswad dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Praswad menilai, Firli tak patut bersikap demikian kepada Lukas Enembe yang kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Sikap Firli ini sudah menciderai rasa keadilan masyarakat.

"Bagi publik, melihat drama keakraban Firli dengan Lukas, seperti ada perlakuan khusus dan istimewa oleh pejabat negara terhadap tersangka korupsi. Rasa keadilan di tengah masyarakat akan terciderai," kata Praswad.

Praswad mempertanyakan di balik perlakuan istimewa yang ditunjukan Firli kepada Lukas. Apalagi, menurut Praswad, tak semua orang bisa merasakan kehangatan sikap Firli yang malah ditujukan untuk tersangka korupsi.

"Bahkan kami para penyidik korupsi Bansos tidak pernah mendapatkan kehangatan itu dari Firli. Kami malah diteror dan diberikan sanksi kode etik saat melaksanakan tugas membongkar kasus korupsi Bansos," kata Praswad.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim perlakuan istimewa yang diperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri sudah sesuai peraturan perundang-undangan. KPK menyebut Firli Bahuri sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan.

"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Lagi pula, kata Ali, pertemuan antaran pimpinan KPK dengan Lukas Enembe tidak digelar secara tertutup. "Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Ali menyebut, kedatangan Firli Bahuri beserta tim penyidik ke kediaman Lukas Enembe di Papua dalam rangka memeriksa kesehatan dan meminta keterangan terhadap Lukas Enembe.

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," kata Ali.

Menurut Ali, kegiatan itu sesuai dengan Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'.

Ali menyebut, kedatangan KPK ke Papua dalam rangka menuntaskan kasus ini. "Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," kata Ali.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Papua
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/