Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
5
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
6
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
11 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Home  /  Berita  /  DPR RI

Sekolah Sulit Adaptasi dengan Merdeka Belajar, Legislator: Tidak Ada Paksaan

Sekolah Sulit Adaptasi dengan Merdeka Belajar, Legislator: Tidak Ada Paksaan
Ilustrasi Merdeka Belajar. (foto: ist. via radioidola)
Jum'at, 28 Oktober 2022 13:40 WIB

JAKARTA - Wakil ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam siaran parlemen yang dibaca pada Jumat (28/10/2022), tidak ada paksaan untuk menjalani satu kurikulum tertentu.

"Kalau dirasa tidak mampu dengan kurikulum yang baru, bisa menjalankan kurikulum yang lama," tegas Dede sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

Baca Juga: DPR Minta Tindak Tegas Penjualan Daring Ilegal Obat dan Vitamin 

Baca Juga: PJJ Belum Efektif, Dede Yusuf Dorong Penguatan 

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa pihaknya banyak menerima masukan dari sekolah dan kampus kesulitan-kesulitan yang dialami dalam menjalani atau mengkondisikan diri dengan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Meski demikian menurutnya, kurikulum apa pun, output-nya tidak bisa langsung dilihat dalam waktu 1-2 tahun, minimal 10 tahun. Namun, jika memang di lapangan ditemukan banyak kesulitan, Dede meyakini pihaknya pasti akan mendorong untuk mengevaluasi hal tersebut.

Baca Juga: Direnovasi, Mensesneg Berharap Wisata Edukasi TMII Relevan dengan Merdeka Belajar 

Baca Juga: Upacara Kemerdekaan RI di Intan Jaya Diwarnai Kontak Senjata 

"Untuk Kampus Merdeka sendiri, payung hukumnya memang belum jelas. Dalam Undang-undang tidak dicantumkan kampus merdeka. Namun, untuk sekolah penggerak, guru penggerak idenya cukup baik, walaupun masih butuh peraturan turunannya. Bisa berupa PP (peraturan pemerintah) dan Perpres atau Permendikbud untuk lebih menguatkan," paparnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pendidikan, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/