Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
9 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
8 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Polda Metro Tegaskan Irjen Teddy Jadi Tersangka Sesuai Fakta Hukum

Polda Metro Tegaskan Irjen Teddy Jadi Tersangka Sesuai Fakta Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto: JPNN)
Kamis, 20 Oktober 2022 13:29 WIB

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyangkal penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dia menglaim tidak pernah mengkonsumsi dan menjual narkoba. Akan tetapi jajaran Polda Metro Jaya memiliki fakta hukum yang tidak kalah kuat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak dengan cara sembarangan. "Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum. Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (20/10).

Zulpan menuturkan, penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa diikuti alat bukti yang cukup. Beberapa tahapan juga sudah dilalui sebelum penetapan tersangka. "Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa sudah ditempatkan penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Polri, karena terlibat dalam kasus dugaaan peredaran narkoba.

Terjeratnya mantan kapolda Sumbar itu dalam penjualan narkoba bermula dari pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap tiga orang warga sipil. Setelah dikembangkan, diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.

Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.

Kini para warga sipil dan anggota polisi aktif itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan salah satunya berpangkat AKBP, mantan kapolres Bukittinggi, Sumbar. Atas perbuatannya, Teddy terancam Pasal 114 Ayat 3 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya sudah berkali-kali meminta seluruh jajaran Polri tidak bermain-main dengan narkoba. "Siapa pun yang terlibat, tidak peduli pangkat dan jabatannya apa, pasti kita tindak tegas. Itu bagian komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri," tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/