Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Politik

DPR Soroti Kasus Impor Baja, Diduga Ada Oknum Belum Terjerat Hukum

DPR Soroti Kasus Impor Baja, Diduga Ada Oknum Belum Terjerat Hukum
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP. (Foto: Istimewa)
Senin, 10 Oktober 2022 17:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA -Masalah persoalan hukum yang memicu kritik dan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP menegaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin jangan melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Setiap penegakan hukum (oleh Jaksa Agung) dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih," ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam menangani berbagai kasus, terutama yang menyita perhatian publik seperti kasus impor baja terkait berbagai barang bukti harus diungkap secara transparan, jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang 'bermain' atau lolos dari jeratan hukum.

"Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus-kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di Pengadilan," tegasnya.

Lebih lanjut Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII menerangkan, Jaksa Agung tidak boleh membiarkan ada oknum jaksa nakal maupun pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung.

"Dan Jaksa Agung tidak boleh mentolelir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas," pungkas Johan Budi SP.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan, sangat mendukung Kejaksaan Agung untuk tidak diskriminatif dalam kasus dugaan korupsi kasus impor baja atau besi yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

Hingga saat ini Kejagung baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

"Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menyisir para pelaku level bawah saja, sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh," ujar Dr Ismail Rumadan di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Dr Ismail menegaskan, tindak pidana korupsi pada umumnya adalah tindakpidana yang melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis. Oleh karena itu tidak mungkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level atas tidak mengetahuinya.

"Ini (kasus dugaan korupsi impor besi baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementrian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasus ini," tegasnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum Veri Anggrijono, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.

"Ada keterkaitan dengan saksi, nggak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil la kalau ada unsur pembuktiannya," ujar Jampidsus di Kejagung, Jumat (22/9/2022).

Jampidsus menegaskan penanganan kasus impor besi dan baja itu, masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung belum juga menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Saat ini Veri Anggrijono menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Veri Anggrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah. Veri Anggrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu.

Untuk menghadirkan Veri Anggrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Perdagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono lolos dari jeratan hukum.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/