Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
2
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
22 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
3
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
23 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
4
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
Umum
23 jam yang lalu
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
5
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
19 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
6
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
6 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pria di Bogor Cekoki Miras dan Cabuli Anak Perempuan di Kebun Sawit

Pria di Bogor Cekoki Miras dan Cabuli Anak Perempuan di Kebun Sawit
Ilustrasi. (Foto: Kompas)
Minggu, 09 Oktober 2022 09:35 WIB

JAKARTA - Polisi menangkap seorang lelaki berinisial M (39), pelaku pencabulan terhadap anak perempuan AA (15) di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menerangkan, aksi pencabulan dilakukan pada 12 Agustus 2022 di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Kami terima laporan dari orang tua korban. Atas laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial M (39)," kata Siswo, Sabtu (8/10/2022).

Sebelum dicabuli, anak perempuan tersebut dicekoki miras jenis ciu, kemudian dibawa ke kebun sawit. Setibanya di lokasi, pelaku mencabuli korban dengan disertai ancaman. "Korban diberi minum ciu dan diajak berdua ke kebun sawit. Korban langsung dicabuli, dicekik dan diancam jika melawan," kata Siswo.

Orang tua korban melapor kepada polisi dengan nomor laporan LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, tertanggal 22 Agustus 2022. Tim dibantu Unit Reskrim Polsek Cigudeg, menangkap M di kediamannya pada 7 Oktober 2022 lalu dan dibawa ke Polres Bogor. Pelaku pun sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

Adapun pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancama pindana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/