Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Komandan Brimob Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Komandan Brimob Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Aparat Brimob saat menembakkan gas air mata ke tribun penonton di Kanjuruhan. (Foto: Antara)
Jum'at, 07 Oktober 2022 09:18 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan salah satu komandan Brimob Polda Jatim yang menjadi tersangka memerintahkan anak buahnya menembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada 1-2 Oktober lalu. Penembakan gas air mata ini menyebabkan 131 orang tewas, termasuk dua anggota kepolisian yang berada di tribun.

"H dari Brimob Polda Jatim memerintahkan anak buahnya menembakan gas air mata," kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman adalah salah satu dari anggota Brimob yang sebelumnya dicopot. Hasdarman ditetapkan tersangka bersama lima tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Kapolri mengatakan mereka ditetapkan jadi tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pagi ini. Mereka disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Kapolri mengatakan hingga kini kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.

Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022. Awalnya korban jiwa dilaporkan sebanyak 127 orang, kemudian direvisi oleh Kapolri menjadi 125 orang sebelum bertambah 131 orang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Olahraga, Sepakbola, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/