Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator PDIP Dorong TPUU dalam Perkara Narkoba dan Judi

Legislator PDIP Dorong TPUU dalam Perkara Narkoba dan Judi
Ilustrasi judi online. (gambar: usaonlinecasinocom)
Senin, 26 September 2022 08:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo mengusulkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam perkara narkoba dan perjudian.

"Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga," kata Johan sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran parlemen, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: PKB DPR Dorong Kemendagri Serius Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa 

Baca Juga: DPR Tepis Seleksi Anggota BPK V Kurang Partisipatif 

Legislator PDIP itu berpandangan, penggunaan TPPU dalam perkara narkoba dan judi online bisa bisa mengalihkan omset kejahatan tersebut ke negara untuk rakyat.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, besaran omset judi online tembus ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Kurban Online Baznas Tingkatkan Taraf Hidup Peternak Mustahik 

Baca Juga: Kurban Online Baznas Tingkatkan Taraf Hidup Peternak Mustahik 

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online. Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, selama ini penanganan tindak pidana perjudian menggunakan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/