Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
3 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
1 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Hukum

DPR Minta Gubernur Papua Bersikap 'Gentle' Menghadapi Penyidik KPK

DPR Minta Gubernur Papua Bersikap Gentle Menghadapi Penyidik KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 23 September 2022 13:26 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersikap gentle, bukan sebaliknya sebagaimana terkesan bersembunyi di balik ratusan loyalis yang yang menggelar aksi demonstrasi.

Menurutnya, sebagai seorang Pemimpin Lukas Enembe lebih baik menghadiri langsung panggilan dari penyidik KPK, karena status tersangka masih belum tentu membuktikan dirinya bersalah.

"Ya kita selalu berharap kepada jajaran legislatif atau eksekutif kalau dipanggil penegak hukum ya datang saja. Itu lebih baik. Beri kesan kita gentle hadapi kasus," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kendati begitu, Arsul mengatakan bahwa yang paling penting dalam penetapan status tersangka atas diri Lukas Enembe adalah hak membela diri yang mesti dipenuhi oleh penegak hukum. Dia meminta para penegak hukum untuk memberikan pendampingan bagi para terduga pelaku yang diperiksa. "Prinsipnya, penegakan hukum itu harus dilakukan, meskipun ada kata-kata resistensi dari kelompok masyarakat tertentu. Jadi, itu tetap harus dilakukan," katanya.

Arsul memaparkan, dalam beberapa kasus yang di dalamnya terdapat upaya resistensi, mesti dilakukan treatment khusus untuk menghadapinya. Termasuk, kata Arsul, dukungan dari aparatur penegak hukum lainnya.

"Ini yang saya kira perlu diperhatikan. Saya yakin lah teman-teman KPK juga sudah mengantisipasi itu. Namun, tidak boleh kemudian karena ada resistensi dari kelompok tertentu, proses hukum itu tidak bisa dijalankan," jelasnya.

Arsul menegaskan, hak para terduga tersangka mesti diberikan seluas-luasnya dan tidak dibenarkan praktik pembunuhan karakter. Sebab, kata Arsul, sistem hukum di Indonesia menganut asas presumption of innocence. "Jangan kemudian penegakan keadilan itu terus-menerus, katakanlah meng-creat opini bahwa seolah-olah yang bersangkutan sudah pasti bersalah," kata Arsul.

Sebelumnya diberitakan ratusan massa loyalis pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Selasa (20/9/2022) lalu menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan status tersangka Lukas Enembe oleh KPK. Dalam aksi yang diberi nama 'Save Gubernur Papua' itu, polisi terpaksa mengamankan sejumlah massa yang diketahui membawa benda-benda berbahaya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Papua
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/