Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
37 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Politik

Soal IKN Rampas Tanah Adat, Komisi II DPR: Kita Kehilangan Informasi Utuh

Soal IKN Rampas Tanah Adat, Komisi II DPR: Kita Kehilangan Informasi Utuh
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat menjadi Narasumber diskusi di Media Center DPR RI. (Foto: Istimewa)
Selasa, 20 September 2022 17:06 WIB

JAKARTA - DPR RI mengaku tidak tahu bahwa tanah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam, Kalimatan Timur bermasalah. Informasi yang berkembang, tanah yang bakal dijadikan ibukota baru itu oleh pemerintah merupakan tanah adat yang dirampas pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengurai akar masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah di sana terdapat tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

"Kita kehilangan informasi yang utuh, padahal ini isu publik yang beberapa pihak tanya ke kita (Komisi II). Kita pun tidak bisa jawab detail, padahal kita sendiri bertanya-tanya duduk perkaranya seperti apa. Pihak kesultanan bingung, belum lagi adat, ulayat dan masyarakat," tutur Yanuar dalam keterangannya, Senin (19/9).

Legislator dari Fraksi PKB Ini mengatakan bahwa informasi yang didapat DPR RI di lapangan hanya sebatas luasan wilayah pembangunan IKN di wilayah Penajam, Paser Utara, Kalimatan Timur.

"Tiba-tiba ada tanah yang dipasang patok bertuliskan ‘tanah ini sudah dikuasai bank tanah negara, dilarang memanfaatkan’, padahal tanah itu sudah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun," katanya.

Menurutnya, permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah agar tidak timbul berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat terkait pembangunan IKN.

Pandangan Yanuar, masalah tanah adat di lokasi IKN jika tidak diselesaikan di forum resmi akan menimbulkan spekulasi yang kontra produktif. "Saya kira menjadi kontra produktif untuk kita memberikan informasi yang benar kepada publik," demikian Yanuar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/